Menapaki Keadilan dan Etika Bisnis: Investasi Fikih Muamalah dalam Pasar Modal Syariah

Dikabarkan bahwa pasar modal syariah di Indonesia tidak berdiri sendiri. (Headline.com)

Keadilan dan keseimbangan menjadi landasan utama dalam perekonomian syariah, sebuah sistem ekonomi yang memperoleh tempatnya di tengah maraknya dinamika bisnis global. Meskipun berakar pada nilai-nilai Islam, sistem ini bukanlah milik semata umat Muslim. Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Barat, Achmad Dirgantara menegaskan bahwa siapapun, tanpa memandang latar belakang agama, dapat memanfaatkan produk-produk keuangan syariah.

Pasar modal sebagai bagian integral dari industri keuangan, juga turut menyuguhkan alternatif sistem syariah kepada masyarakat. “Prinsip keadilan dan keseimbangan menjadi pembeda utama dalam dunia bisnis yang diatur oleh prinsip-prinsip syariah,” ujar Achmad pada Jumat (19/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa pasar modal syariah di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Meskipun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus yang membedakannya, di mana produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Prinsip-prinsip syariah dalam pasar modal didasarkan pada sumber hukum Islam, termasuk Al-Quran dan Hadis. Salah satu aspek yang diatur oleh hukum Islam adalah fikih muamalah, yang membahas hubungan di antara sesama manusia, termasuk dalam konteks ekonomi dan perdagangan.

Dalam menjalankan kegiatan pasar modal syariah, prinsip-prinsip fikih muamalah menjadi panduan utama. Menurut Achmad, salah satu kaidah fikih yang umum adalah bahwa semua muamalah adalah sah, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Dengan prinsip ini, pasar modal syariah di Indonesia terus dikembangkan.

Namun, dalam berinvestasi di pasar modal syariah, terdapat larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan. Diantaranya adalah larangan atas tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad (Tadlis), upaya memengaruhi orang lain dengan kebohongan (Taghrir), ketidakpastian dalam suatu akad (Gharar), serta berbagai larangan lainnya yang terdapat dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Dengan demikian, investasi fikih muamalah tidak hanya menawarkan peluang untuk pertumbuhan keuangan, tetapi juga memperkuat prinsip-prinsip moral dan etika dalam dunia bisnis. Hal ini mencerminkan komitmen pasar modal syariah dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan, tanpa terkecuali.

Demikian informasi seputar investasi di pasar modal syariah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Benoanews.Com.