Geger! Mandiri Finance Indonesia Dicabut Izinnya oleh OJK

OJK mencabut izin usaha PT Mandiri Finance Indonesia. (MediaIndonesia.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia. Adapun, tanggal pencabutan izin dilakukan pada 25 November 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.

“Yaitu tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan,” tulis Ogi seperti dikutip dari pengumuman resminya pada Kamis, 15 Desember.

Mandiri Finance Indonesia Bakal Lenyap!

Ke depannya Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. “Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Mandiri Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” tutupnya.