Putusan MA: Contoh Kasus Telah Selesai

Atas adanya Putusan MA, maka menjadi akhir dari kasus yang turut melibatkan investor asal Indonesia Tjandra Limanjaya. Tidak banyak media yang meliput dan mewartaka kasus tersebut kembali, untuk itu berikut ini kami paparkan duduk kasusnya.

Pada mulanya, Kasus tersebut muncul saat Tjandra Limanjaya hendak melakukan investasi pembangkit listrik di Bali pada tahun 2007. Kasus tersebut juga telah  Irnawati Sutanto (istri Tjandra Limanjaya), Morgan Stanley, dan Omega Consultan & Management.

Berdasarkan Putusan MA, Tjandra Limanjaya Tidak Bersalah

Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2015 No. 96/PK/PID/2015.

Sebelumnya Tjandra Limanjaya dan istrinya telah dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan atau pencuaian uang. Bagaimana kasus tersebut sebenarnya terjadi? Berikut ini faktanya.

Pada mulanya, Tjandra Limanjaya dihubungi Morgan Stanley Hongkong di tahun 2007 guna penawaran pembiayaan investasi proyek pembangkit listrik dengan jumlah USD 500 juta.

Kemudian Morgan Stanley mengatur segalanya hingga pada tahun 2007 menawarkan pendanaan awal USD 50 juta kepada Tjandra Limanjaya, yang ditujukan untuk PT. General Energy Bali.

Kemudian terkait dengan Tersebut Mandiri (yang diterbitkan dan terdaftar di Bank Mandiri), baik Tjandra Limanjaya atau pun istri, Irnawati Sutanto sama sekali tidak mengetahui jika palsu. Penerbitan Tersebut Mandiri sebelumnya telah diproses oleh Omega Consultant & Management yang diketahio sebagai Financial Advisor kepada PT GEB.

Pada awalnya, Omega Consultant & Management mengaku siap menerbitkan Tersebut sebagai jaminan tambahan untuk pendanaan proyek pambangkit listrik oleh Tjandra Limanjaya dalam rentang waktu sebagaimana yang diberi Morgan Stanley.

Perkaranya adalah Omega Consultant & Management mengerjakan penerbitan Tersebut tanpa melibatkan PT General Energy Bali (Abdul Djalil), Tjandra Limanjaya, ataupun Irnawati Sutanto.

Atas kesalahan tersebut, maka pihak Omega Consultant & Management (Nicholas Koen dan Tony P. Ridwan) dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembuatan Tersebut palsu dan pembohongan.

Sehingga, atas Putusan MA dan penipuan yang dilakukan oleh oknum Omega Consultant & Management, maka Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto dinyatakan tidak bersalah karena tidak pernah mengaplikasikan Tersebut palsu.