Upaya meningkatkan investasi di Kota Bandung mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat. Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan.
Acara ini dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Gabriel Triwibawa.
Dalam presentasinya, Bambang menjelaskan bahwa RDTR Kota Bandung bertujuan untuk menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan investasi di wilayah tersebut.
Rencana ini merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat Rencana Tata Ruang Kawasan Cekungan Bandung, yang mencakup Kota Bandung sebagai kota inti dari kawasan tersebut, bersebelahan dengan Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
“Kami telah membagi wilayah Kota Bandung menjadi delapan Sub Wilayah Kota (SWK) yang masing-masing memiliki fokus pengembangan berbeda,” jelas Bambang. Pembagian tersebut bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi, sosial, dan lingkungan dari setiap wilayah perencanaan.
Fokus Pengembangan Delapan Sub Wilayah Kota
- WP Bojonagara: Ditetapkan sebagai pusat penelitian dan teknologi ramah lingkungan serta simpul pergerakan di wilayah barat Kota Bandung.
- WP Cibeunying: Pusat pelayanan sosial ekonomi, pemerintah, dan pariwisata yang berwawasan lingkungan.
- WP Tegalega: Fokus pada perdagangan dan jasa, serta pengembangan sentra industri kecil menengah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
- WP Karees: Pusat perdagangan dan jasa, dengan pengembangan sentra industri kecil menengah dan etalase produk karya dan jasa.
- WP Arcamanik: Penyangga pusat kota melalui pengembangan kawasan permukiman berkelanjutan.
- WP Ujungberung: Pusat pelestarian budaya Sunda dan pengembangan ekonomi kreatif.
- WP Kordon: Pusat pelayanan permukiman perkotaan yang humanis.
- WP Gedebage: Simpul transportasi regional, pusat perdagangan dan jasa, serta pusat pelayanan permukiman terintegrasi dan berkelanjutan.
Komitmen terhadap Lingkungan dan Investasi di Kota Bandung
Selain fokus pengembangan wilayah, Pemkot Bandung juga berkomitmen mempertahankan zona lindung sebesar 5% yang meliputi badan air, ruang terbuka hijau, dan kawasan konservasi. “Kami telah mengatur struktur dan pola ruang untuk memastikan bahwa pembangunan tetap mempertahankan kawasan lindung ini,” tegas Bambang.
Rancangan RDTR ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan investasi bagi para pelaku usaha. “Kami berharap rancangan ini segera disahkan untuk memberikan kepastian bagi yang ingin berinvestasi di Kota Bandung,” ujar Bambang.
Dukungan Pemerintah Pusat untuk Kemajuan Investasi di Kota Bandung
Gabriel Triwibawa menyambut baik upaya Kota Bandung dalam menyusun RDTR yang komprehensif. “RDTR yang berkualitas sangat penting untuk memastikan tidak adanya hambatan dalam proses perizinan investasi,” kata Gabriel. Ia juga menekankan pentingnya sistem RDTR OSS (Online Single Submission) yang telah meningkatkan grafik Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berkomitmen untuk mempercepat persetujuan substansi RDTR guna mendukung peningkatan daya saing investasi di Indonesia. “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, sejalan dengan amanat UU Penataan Ruang,” tambah Gabriel.
Dengan perencanaan yang matang dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, RDTR Kota Bandung diharapkan dapat menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan investasi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung serta Indonesia pada umumnya.
Demikian informasi seputar perkembangan investasi di Kota Bandung. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Benoanews.Com.