Penghapusan Kredit Macet UMKM: Langkah Jokowi untuk Pulihkan Ekonomi Nasional?

Rencana untuk menghapus kredit macet UMKM dengan nilai total hingga Rp5 miliar. (komunitasunk.id)

Pada Rabu (09/08/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengumumkan bahwa Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah memberikan persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di sektor perbankan nasional. Teten menyatakan bahwa dalam pertemuan pekan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui langkah ini dalam upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi sektor UMKM.

Teten menjelaskan bahwa rencana ini akan menghapus kredit macet UMKM dengan nilai total hingga Rp5 miliar. Namun, penghapusan akan dilakukan dalam tahap-tahap, dimulai dengan jumlah maksimal Rp500 juta pada tahap pertama, terutama diperuntukkan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun demikian, Teten menekankan bahwa tidak semua kredit macet UMKM akan dihapuskan. Keputusan akan diambil setelah melakukan penilaian mendalam terkait penyebab dan kondisi kredit macet tersebut. Langkah ini tidak akan berlaku jika ada unsur pidana atau risiko moral dalam kasus tersebut.

Langkah strategis ini sedang dalam proses pengembangan peraturan yang akan mengatur pelaksanaannya. Teten juga menyatakan bahwa sangat penting untuk segera melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mencakup penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM. Hal ini diharapkan dapat membantu UMKM bangkit dari dampak pandemi dan mencapai target porsi kredit perbankan sebesar 30% pada tahun 2024.

Teten mengungkapkan hasil prediksi Bappenas untuk tahun 2024, yang menunjukkan bahwa proporsi kredit usaha perbankan diperkirakan hanya akan mencapai 24%, terutama karena beberapa di antaranya tidak lolos dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Presiden Jokowi berkeinginan agar porsi kredit perbankan bagi UMKM dapat mencapai 30% pada tahun yang sama.

Dalam rangka mendukung langkah ini, Pasal 250 dan Pasal 251 dari Undang-Undang P2SK mengatur tentang penghapusan kredit macet UMKM untuk memfasilitasi akses pembiayaan yang lebih lancar bagi sektor UMKM. Dalam sebuah rapat koordinasi pada bulan Mei 2023, bersama bank-bank BUMN, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin/asuransi, telah dirumuskan format data kredit UMKM yang ada serta kriteria kredit yang akan dihapuskan.

Berikut adalah beberapa syarat agar kredit macet UMKM dapat dihapus:

  1. Kredit macet UMKM harus ada pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
  2. Bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah berupaya melakukan restrukturisasi atau penagihan secara optimal.
  3. Kriteria penghapusan melibatkan KUR dan tahap 2 non KUR, dengan syarat debitur:
  • Debitur yang memenuhi kriteria UMKM (sesuai PP 7/2021).
  • Debitur KUR dengan akad kredit sejak tahun 2015.
  • Nilai kredit maksimum Rp500 juta (untuk KUR).
  • Nilai kredit maksimum Rp5 miliar (untuk non KUR).
  • Kredit telah dianggap macet (Kol 5) dan sudah dilakukan penghapusan buku.
  • Debitur masih memiliki niat untuk menjalankan dan mengembangkan usaha.

Teten menekankan bahwa tujuan dari penghapusan kredit macet ini adalah untuk mendukung UMKM dalam memperoleh akses pembiayaan kembali. Ia juga memberikan contoh praktik serupa di negara lain, seperti di Irlandia, di mana kredit macet rata-rata yang dihapuskan mencapai sekitar 18.543 Euro. Di Amerika Serikat, penghapusan dilakukan untuk tunggakan agunan yang telah berlangsung lebih dari 2 tahun. Dalam mengimplementasikan penghapusan kredit macet UMKM langkah ini, bank-bank akan mengklasifikasikan utang tersebut sebagai close-out pada saat penghapusan. Dengan langkah ini, diharapkan sektor UMKM dapat mendapatkan dorongan yang positif dalam perjalanan pemulihan ekonomi dan pertumbuhan.