Pengakuan Dosa dari Bappebti soal Kasus Penipuan Robot Trading Menjamur di Indonesia

Plt Ketua Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan kesalahan yang dilakukan pihaknya adalah tidak menginformasikan secara dini kepada masyarakat. (Beritasatu.com)

Dikabarkan bahwaBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ikut bersalah dalam kasus penipuan robot trading belakangan ini. Plt Ketua Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan kesalahan yang dilakukan pihaknya adalah tidak menginformasikan secara dini kepada masyarakat luas terkait robot trading. Pasalnya, sejak awal ia merasa persoalan robot trading berada di luar ranah Bappebti.

“Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami, tidak secara dini mengingatkan pada masyarakat, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti,” ujar Didid di Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Januari.

Pelaku Kasus Penipuan Robot Trading Ngaku Sudah Dapat Izin dari Bappebti?

Namun, para pelaku penipuan robot trading tersebut mengaku telah mendapatkan izin dari Bappebti. Padahal, selama ini izin yang diberikan oleh oleh Kementerian Perdagangan adalah penjualan robot trading itu.

“Robot trading kemarin itu tidak pernah memperoleh izin Bappebti, mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan untuk menjual robot trading itu. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), jadi dia izin untuk menjual robot trading-nya,” jelasnya.

Padahal, untuk mendapatkan izin melakukan jual-beli di bursa, pelaku mesti mendapatkan izin Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi. Salah satu kriteria yang dipaparkan Didid adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang. Sedangkan yang terjadi pada kasus penipuan robot trading itu adalah sejumlah orang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih melakukan investasi lewat robot trading.

“Jadi transaksi investasi apapun alasannya, itu tetap kami minta orang perorangan atau investor yang bersangkutan untuk melakukan langsung transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang untuk mentransaksikan,” papar Didid.

Tak hanya itu, pelaku penipuan kasus robot trading pun tidak mendapatkan izin untuk menghimpun dana dari masyarakat. “(Terutama) izin untuk bertransaksi melalui Tbk (Terbuka) itu jelas dari Bappebti, dan mereka tidak punya izin itu,” tegasnya.

Kasus penipuan robot trading marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Penipuan salah satunya dialami oleh investor robot trading Fahrenheit. Polisi memperkirakan jumlah kerugian investor akibat dugaan penipuan ini mencapai Rp5 triliun. Selain Fahrenheit, penipuan juga menimpa investor robot trading Net89.

Salah seorang member robot trading Net89, Bambang Lukman Hadi bercerita akibat dugaan kasus penipuan robot trading itu, uang investor Rp10 triliun tak jelas rimbanya. “Besaran dana juga kami konservatif, kami ambil rata-ratanya saja, yang paling kecil itu kan US$500. Ada yang US$500 ribu, US$5.000, US$10 ribu, US$20 ribu, US$50 ribu, US$100 ribu, itu lumayan banyak juga. Kami cukup US$500 saja itu kalau di rata-ratakan (kerugian) bisa Rp10 triliun lebih,” jelas Hadi.