Kerugian Konsumen Meikarta Rp56 Miliar, Lippo Group Tuai Kecaman dan Kontroversi

Meikarta merupakan proyek pengembangan kota yang dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama, anak perusahaan dari Lippo Group. (Gatra.com)

Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Rudy Siahaan mengungkapkan bahwa kerugian mencapai nilai Rp30 miliar. Angka ini hanya berasal dari konsumen yang terdata dan tergabung dalam komunitas. Oleh karena itu, ia yakin bahwa kerugian yang sebenarnya bisa lebih besar lagi.

Meikarta yang merupakan proyek pengembangan kota yang dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama, anak perusahaan dari Lippo Group, mengalami masalah serius. Konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM seharusnya sudah menerima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020, namun hingga saat ini belum pernah menerima apartemen tersebut. Mereka sudah meminta manajemen MSU untuk mengembalikan uang mereka dan bahkan pernah menggelar aksi di bank pembiayaan Meikarta, Bank Nobu. Para konsumen juga mengadu ke DPR untuk meminta keadilan. Namun bukan mendapat hak, malah sejumlah konsumen dalam PKPKM digugat senilai Rp56 miliar oleh pihak MSU.

Pihak Meikarta mengklaim sudah menyerahkan 1.700 unit apartemen kepada konsumen Meikarta dan melakukan serah terima unit apartemen di tower ke-11 dan ke-12, serta tower ke-9 dan ke-10. Namun, hal ini dipertentangkan oleh konsumen yang merasa dirugikan. PKPKM tidak ingin asal-asalan dalam mengumpulkan data konsumen Meikarta.

Mereka melakukan hal ini untuk mencegah adanya pihak yang hanya mengaku sebagai korban tanpa dibarengi dengan data yang valid. Oleh karena itu, komunitas ini mengharapkan agar masalah ini dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi para konsumen yang terkena dampak.