Langka: Minyak Goreng Minyakita Hanya Boleh Dibeli 5 kg Per KTP

Masyarakat bisa membeli minyak goreng Minyakita sebanyak 5 kilogram dengan memperlihatkan KTP. (Sampurasun.co.id)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memiliki solusi untuk memastikan ketersediaan minyak goreng Minyakita untuk masyarakat. Dalam kunjungannya ke Pasar Kreneng Denpasar, Zulhas mengumumkan bahwa masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli Minyakita. Ini dilakukan agar masyarakat tidak memborong produk tersebut dan memastikan ketersediaan yang merata untuk semua orang.

Dengan memperlihatkan KTP, masyarakat bisa membeli minyak goreng Minyakita sebanyak 5 kilogram. Zulhas menegaskan bahwa jika pedagang melanggar aturan dengan menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter, maka akan dikenakan tindakan oleh Satgas Pangan.

Kelangkaan Minyakita belakangan ini disebabkan oleh aksi memborong masyarakat yang menganggap bahwa Minyakita adalah produk berkualitas premium dengan harga murah. Namun, Zulhas dan produsen bersama-sama berupaya untuk mengatasi masalah tersebut dengan meningkatkan suplai dalam negeri (DMO) Minyakita menjadi 450 ribu ton per bulan dari 300 ribu ton per bulan.

Dengan adanya solusi ini, Zulhas berharap bahwa minyak goreng kemasan Minyakita akan segera kembali membanjiri pasaran dalam waktu dua pekan ke depan. Ia berharap bahwa dalam dua minggu, masyarakat akan bisa membeli Minyakita dengan mudah di pasaran. Zulhas memimpin dengan visi yang jelas dan bertekad untuk memastikan ketersediaan produk penting bagi masyarakat, seperti minyak goreng Minyakita. Ia memastikan bahwa produk ini akan tersedia dengan harga yang terjangkau dan ketersediaan yang merata bagi semua orang.