Utang Negara Indonesia Tembus Rp7.879,07 Triliun pada Maret 2023

Sri Mulyani menambahkan bahwa kinerja APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) saat ini berjalan dengan baik dan positif. (HarapanRakyat.com)

Pengadaan utang negara menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membiayai kebutuhan fiskal negara, seperti pembangunan infrastruktur dan program sosial. Namun, pengadaan utang harus dilakukan dengan kebijakan kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko krisis keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal pengadaan utang Indonesia saat ini dan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan utang negara.

Menurut data Kementerian Keuangan, utang negara Indonesia sampai Maret 31 Maret 2023 mencapai Rp7.879,07 triliun, naik Rp17,39 triliun dari posisi bulan sebelumnya. Meskipun jumlah utang terus meningkat, Sri Mulyani memastikan bahwa pengadaan utang tetap dilakukan dengan hati-hati, sesuai dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi. Kebutuhan pembiayaan posisi hingga April dan Mei juga masih cukup ample di tengah dinamika perekonomian global yang tidak pasti.

Rasio Utang Negara Terhadap PDB Naik Menjadi 39,17% pada Maret 2023

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa kinerja APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) saat ini berjalan dengan baik dan positif. APBN akan tetap berperan optimal sebagai peredam gejolak global dan momentum nasional. Meskipun komoditas dalam tren moderasi, APBN tetap dikelola dengan hati-hati dan konservatif, dengan memberikan ruang bagi shock absorber kinerja APBN sesuai target.

Pendapatan negara pada awal tahun 2023, telah mencapai 647,15 triliun atau 26,27% dari total target APBN tahun ini. Penerimaan negara ini adalah sebesar 28,98% year on year (yoy). Pada kuartal I-2023, APBN surplus hingga Maret 2023, tercatat angkanya 128,5 triliun.

Meskipun jumlah utang negara terus meningkat, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa posisi utang pemerintah hingga 31 Maret 2023 masih berada di dalam batas aman dan terkendali. Berdasarkan batasan utang yang ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang sebesar 60% PDB, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada Maret 2023 adalah 39,17%. Meskipun rasio itu naik jika dibandingkan dengan Februari 2023 yang mencapai 39,09%, tetapi tetap berada di dalam batas aman. Dalam kondisi ekonomi global yang tidak pasti, pemerintah Indonesia tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam pengadaan utang negara.