Pelelangan Kepulauan Widi Hanyalah Hoaks, KKP: Tak Bisa Dijual-Dimiliki Asing

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi memaparkan pelelangan Kepulauan Widi tidak mungkin terjadi karena sifatnya adalah milik Indonesia dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. (Sindonews.com)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengelolaan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara tak bisa diperjualbelikan, apalagi kepada pihak asing. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi memaparkan pelelangan Kepulauan Widi tidak mungkin terjadi karena sifatnya adalah milik Indonesia dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Artinya, regulasi yang ada melarang jual-beli pulau. Terlebih, pulau-pulau kecil itu merupakan hak publik dan aset negara.

“Gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi,” tutur Wahyu lewat keterangan tertulis pada Selasa, 6 Desember.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelelangan Kepulauan Widi adalah sebuah berita hoaks, karena tidak mungkin diperjual belikan tanpa perizinan dari kementerian dan negara.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA. Lebih jauh, Wahyu meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Salah satu di antaranya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pelelangan Kepulauan Widi Adalah Hoaks, Apa Upaya Pemerintah untuk Usut Tuntas?

PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat atau pengguna saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. “Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” ujar Wahyu.

Ia menyebut badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. Jadi tidak bisa asal melakukan pelelangan Kepulauan Widi.

“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” Jelas Wahyu.

Lebih lanjut, ia menyebut KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.

Menurut Wahyu sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. “Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” kata dia.