Laporan Realisasi Investasi: Peringatan ke Para Investor Jangan Sampai Telat!

Pencapaian laporan realisasi investasi mencerminkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia. (backoffice.enforcea.com)

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV-2024 oleh para pelaku usaha. Langkah laporan realisasi investasi menjadi kunci evaluasi kinerja investasi nasional sekaligus memastikan tercapainya target investasi Rp 1.650 triliun pada tahun 2024.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Edy Junaedi menyebutkan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi usaha menengah dan besar, serta usaha kecil untuk Semester II.

“Kami berharap pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya. Data LKPM sangat penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan mengatasi kendala di lapangan,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12).

Capaian Laporan Realisasi Investasi 2024

Hingga Triwulan III-2024, realisasi investasi nasional mencapai Rp 1.261,43 triliun, atau 76,45% dari target tahunan. Angka ini menunjukkan kenaikan 19,78% dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada triwulan III, realisasi investasi mencapai Rp 431,48 triliun, meningkat 15,24% dibandingkan periode sebelumnya.

Pencapaian laporan realisasi investasi mencerminkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia, yang didukung oleh berbagai kebijakan seperti insentif pajak, proyek strategis nasional, dan perbaikan regulasi investasi.

“Kami optimis target realisasi Rp 1.650 triliun dapat tercapai dengan dukungan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha,” imbuh Edy.

Pelaku usaha diwajibkan melaporkan LKPM secara daring melalui oss.go.id pada periode 1-10 Januari 2025. Laporan mencakup perkembangan proyek investasi, serapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi. Untuk mempermudah, Kementerian Investasi membuka Klinik LKPM virtual mulai 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025.

Edy menekankan pentingnya LKPM sebagai alat pemantauan dan komunikasi untuk menyelesaikan hambatan. Pelaku usaha yang tidak melapor dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Kami percaya, pelaporan LKPM yang akurat akan membantu menjaga momentum positif ini dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif di kancah global,” pungkasnya.

Demikian informasi seputar laporan realisasi investasi di 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Benoanews.Com.