Fakta Miris: Judi Online Jadi Mainan Ibu Rumah Tangga hingga Anak Sekolah Dasar di Indonesia

Dikabarkan bahwa Perputaran uang dalam judi online mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. (Tribunnews.com)

Kasus judi online makin menjamur saja di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan fakta yang mencengangkan mengenai masalah judi online di Indonesia. Data yang diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah menunjukkan bahwa bahkan ibu rumah tangga dan anak-anak sekolah dasar juga terlibat dalam perjudian online.

“Kondisi ini sungguh mengkhawatirkan bagi kita semua. Fakta bahwa banyak ibu rumah tangga dan bahkan anak-anak sekolah dasar yang terlibat dalam judi online, benar-benar menjadi perhatian kita,” ungkap Natsir Kongah dalam sebuah diskusi online Trijaya, seperti dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Natsir menjelaskan bahwa perputaran uang dalam judi online juga mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Dia menyebutkan bahwa pada tahun 2021, jumlah perputaran uang dalam perjudian mencapai sekitar Rp57 triliun, dan angka ini meningkat menjadi lebih dari Rp81 triliun pada tahun 2022.

“Memang, perputaran uang dalam judi online, termasuk judi konservatif, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, perputaran uang mencapai Rp57 triliun, dan angka ini signifikan naik menjadi Rp82 triliun pada tahun 2022,” kata Natsir.

Dia juga mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan yang mencurigakan dalam aliran uang yang terlibat dalam perputaran uang judi online. Pada tahun 2021, terdapat sekitar 3.446 kasus, namun angka tersebut meningkat pesat menjadi 11.222 kasus pada tahun 2022.

Bahkan sejak awal tahun ini, telah terungkap ratusan hingga ribuan kasus dalam sebulan. Meskipun Natsir tidak memberikan angka pasti mengenai jumlah kasus aliran uang mencurigakan yang muncul sejak awal tahun, dia mengungkapkan bahwa beberapa bulan memiliki banyak kasus aliran uang mencurigakan. “Pada bulan Januari, terdapat 916 laporan transaksi mencurigakan, kemudian Februari dengan angka 831, dan pada bulan Mei sebanyak 1.096 kasus. Dari angka-angka ini, terjadi peningkatan yang signifikan dalam transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online di Indonesia,” ungkap Natsir.