Dunia judi online di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bentuk aplikasi judi online saat ini semakin mirip dengan game online, menciptakan apa yang disebut sebagai “gamifikasi perjudian online.” Transformasi ini, yang telah diakui oleh Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), memiliki dampak serius pada masyarakat Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang fenomena ini dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi perjudian online yang merajalela.
Bhima Yudhistira dalam sebuah wawancara mengungkapkan bahwa perjudian online kini semakin menyerupai game online. Ini telah mengakibatkan banyak orang mengira bermain judi online hampir sama dengan bermain game. Faktor utama yang menyebabkan transformasi ini adalah kurangnya pengawasan pemerintah sebelumnya terhadap industri perjudian online. Dengan ruang berjudi yang menjadi semakin pribadi melalui perangkat seluler, perjudian online telah menjadi lebih mudah diakses dan diterima oleh banyak orang.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah banyaknya pelajar yang terlibat dalam perjudian online. Bhima Yudhistira mengingatkan bahwa kecanduan judi online dapat merusak produktivitas kerja dan konsentrasi pelajar. Kombinasi antara akses mudah, tampilan aplikasi yang menyerupai game, dan ketidakmampuan untuk mengendalikan kecanduan telah menciptakan masalah serius di kalangan pelajar Indonesia.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah keras untuk mengatasi perjudian online. Pada bulan September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil memblokir lebih dari 60.000 konten judi online yang tersebar di berbagai platform media sosial. Ini mencakup situs web, alamat IP, file sharing, serta konten di Facebook, Instagram, Google, dan Youtube. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diminta untuk memblokir ribuan rekening yang terlibat dalam judi online. Sampai saat ini, lebih dari 200 rekening bank telah diblokir, dan 1.931 rekening sedang dalam proses pemblokiran.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menekankan pentingnya strategi yang lebih maju dalam penanganan judi online. “Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” katanya.
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun per tahun dengan kerugian sekitar Rp27 triliun. Ini adalah angka yang mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa perjudian online telah menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi.
Perjudian online yang semakin menyerupai game online telah menciptakan tantangan baru bagi masyarakat Indonesia. Dampak negatifnya, terutama pada pelajar dan ekonomi, memerlukan tindakan tegas dari pemerintah. Upaya pemblokiran konten dan rekening bank adalah langkah pertama dalam penanganan masalah ini. Namun, kesadaran masyarakat tentang risiko judi online dan upaya pencegahan juga diperlukan untuk mengatasi perjudian online yang merajalela di era digital ini.