Investor belum kunjung datang drama penyelesaian masalah bank syariah tertua di Indonesia belum tuntas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini masih melakukan penilaian terhadap investor yang akan masuk ke Bank Muamalat.
Informasi mengenai tukar guling aset bermasalah pun tak kunjung dirilis secara resmi. Rencananya, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. hendak mengumumkan tukar guling aset bermasalah itu pada 18 Juli 2018 bersamaan dengan pelepasan saham perdana atau rights issue.
“Belum ada progress. Bagi OJK, setiap investor yang kredibel dan ingin melakukan perbaikan dan itu sustain akan kami dukung,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, pekan lalu.
KEPP OJK enggan berkomentar lebih lanjut. Dia meminta pertanyaan mengenai detail aksi korporasi ditujukan kepada bank yang bersangkutan. Akan tetapi, Direktur Bank Muamalat Achmad K. Permana belum merespons hingga berita ini diturunkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muamalat tahun ini masih sibuk melakukan pembenahan aset bermasalah. Lynx Asia, perusahaan investasi berbasis di Singapura, memfasilitasi tukar guling aset bermasalah dan penerbitan sukuk dengan total transaksi dana dalam aksi korporasi itu mencapai Rp8 triliun.
Menurut informasi yang diterima, investor asal Timur Tengah menggunakan surat berharga untuk kebutuhan tukar guling aset bermasalah atau asset swap senilai Rp8 triliun. Adapun, nilai aset bermasalah dari Bank Muamalat senilai Rp6 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan Muamalat, pada kuartal II/2018, terjadi penurunan non-performing financing (NPF) atau rasio pembiayaan bermasalah. NPF gross tercatat sebesar 1,65% dari 4,95% pada kuartal II/2017 dan NPF net menjadi 0,88% dari 3,74%.
Yangmana, selisih dari tukar guling itu sendiri dibayarkan uang tunai. Kemudian, investor tersebut juga akan menjadi pembeli sukuk Muamalat yang nilainya sebesar Rp1,6 triliun. Akan tetapi, dalam tukar guling ini sendiri otoritas masih meminta kejelasan mengenai kualitas surat berharga dan skema yang digunakan oleh kedua belah pihak.