Indonesia memiliki potensi yang begitu besar di berbagai sektor untuk masalah investasi, inilah yang mengakibatkan banyak investor asing berinvestasi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang dari tahun-ketahun mengalami peningkatan, sumber daya alam yang melimpah serta yang tak kalah penting adalah stabilitas perekonomian dan iklim investasi yang kondusif menjadi faktor kenapa investor mau menanamkan investasinya di Indonesia.
Namun jangan senang dulu, sebagai investor harusnya anda paham tentang bagaimana dan apa saja prosedur jika anda ingin melakukan investasi di Indonesia.
Prosedur berinvestasi di Indonesia dapat dilakukan oleh dua jenis perusahaan, perusahaan lokal dan perusahaan asing. Kedua jenis perusahaan tersebut harus melakukan beberapa prosedur yang berbeda karena nanti memang ada segmen yang berbeda di beberapa hal.
Perbedaan cara berinvestasi di antara kedua jenis perusahaan tersebut dapat dilihat dari bagaimana cara untuk menyiapkan sebuah perusahaan untuk berinvestasi. Berikut ini peosedur dalam menyiapkan sebuah perusahaan sebelum melakukan investasi di Indonesia.
- Perusahaan Lokal
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan meminta ijin kepada pemerintahan Indonesia mengenai nama perusahaan yang akan dibuat.
- Meminta kepada notaris untuk mengesahkan pendirian perusahaan yang dibuat.
- Pembuatan sertifikat dimana perusahaan akan dibangun.
- Melapor kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan nomor identifikasi wajib pajak.
- Mengesahkan asosiasi perusahaan yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia yang berpedoman pada hukum di Indonesia.
- Perusahaan Asing
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta ijin kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendirikan dan memberi nama perusahaan yang akan dibangun.
- Pengesahan perusahaan yang dibangun dengan meminta bantuan kepada notaris.
- Pembuatan sertifikat perusahaan untuk mengetahui dimana perusahaan tersebut akan dibangun.
- Identifikasi nomor wajib pajak
- Mematuhi segala peraturan yang diberlakukan oleh BPKM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Melegalkan perusahaan dengan ijin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah itu, tahap investasi dilakukan dengan pembuatan surat ijin kepala dan ijin bisnis yang akan dilakukan oleh perusahaan yang dibangun. Setelah itu, lengkapi perusahaan dengan pembuatan KPPA dan SIUP3A.
Nah tang terakhir yang harus dilakukan adalah untuk menyiapkan fasilitas yang berhubungan dengan kegiatan investasi.
Selain prosedur, ada penjelasan mengenai peraturan dalam melakukan penanaman modal. Peraturan dalam menanam modal terdiri dari ijin melakukan penanaman modal, fasilitas dari penanaman modal, pengendalian penanaman modal, kelonggaran pajak dan liburan pajak.
Prosedur investasi akan semakin lengkap dengan adanya formulir investasi, SOP Kementerian, prosedur arbitral, perpajakan insentif investasi, dan alur dari penyelesaian masalah.
Prosedur yang telah dijelaskan tersebut merupakan prosedur yang diterapkan oleh pemerintahan Indonesia bagi mereka yang ingin melakukan investasi di tanah air kita ini. Semoga informasi tersebut, dapat bermanfaat bagi mereka yang ingin mengetahui cara berinvestasi di Indonesia dengan baik.