Kasus utang senilai Rp800 miliar yang ditagihkan oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka kepada negara mendapatkan perhatian dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud MD bahkan mengundang Jusuf Hamka untuk bertemu di kantor Menko Polhukam.
Dalam pertemuan di kantornya, Mahfud MD menjelaskan “Kepada pemerintah atau utang pemerintah terhadap Pak Jusuf, masih simpang siur beritanya maka saya undang beliau ke sini.” Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi yang tepat terkait masalah utang tersebut.
Sebagai informasi, masalah utang negara kepada perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP), bermula pada krisis keuangan tahun 1997-1998. Pada saat itu, sektor perbankan mengalami kesulitan likuiditas dan banyak mengalami kebangkrutan.
Dalam upaya mengatasi situasi tersebut, diberikanlah bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). CMNP, yang merupakan milik Jusuf Hamka, juga memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, perusahaan ini tidak menerima pembayaran deposito tersebut karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama.
Pada tahun 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi atas deposito yang belum dibayarkan oleh pemerintah. CMNP memenangkan gugatan tersebut, dan pemerintah diwajibkan untuk membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunga yang telah ditetapkan.
Menurut Jusuf Hamka, utang pemerintah kepada perusahaannya telah membengkak menjadi Rp400 miliar pada tahun 2015. Pemerintah pun memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut, dengan penambahan bunga apabila tidak dibayar setiap bulannya. Jika dihitung sejak tahun 1998 hingga saat ini, Jusuf Hamka memperkirakan utang negara kepada perusahaannya mencapai Rp800 miliar.
Dengan turun tangan Menko Polhukam, diharapkan kasus utang ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Pertemuan antara Menko Polhukam dan Jusuf Hamka diharapkan menjadi langkah awal dalam menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak dan memulihkan kepercayaan diantara mereka.