Presiden Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam RUU APBN 2024 Hari Ini!

Dikabarkan bahwa Kenaikan gaji PNS dalam penyampaian RUU APBN 2024 kepada DPR serta Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada hari ini, Rabu (16/8). (Pikiran-Rakyat.com)

Presiden Jokowi (Joko Widodo) dijadwalkan akan mengumumkan kabar mengenai kenaikan gaji PNS dalam penyampaian RUU APBN 2024 kepada DPR serta Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada hari ini, Rabu (16/8). Rencana pengumuman ini telah menjadi perbincangan hangat, terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kabar mengenai kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan telah menjadi fokus serius pemerintah. Penghitungan detail mengenai hal ini sedang dilakukan untuk memastikan kebijakan yang tepat. “Tanggal 16 Agustus, Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024. Salah satu hal yang sedang kami hitung dengan serius adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Jadi, mari kita tunggu pengumumannya,” ujar Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, juga mengkonfirmasi bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan langsung mengenai kenaikan gaji. “Saya mengajak semuanya untuk mendengarkan pidato presiden pada tanggal 16 Agustus untuk mengetahui apakah ada kenaikan gaji PNS,” kata Isa.

Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Meskipun telah berlangsung beberapa waktu, belum ada kenaikan gaji PNS yang diberlakukan. Aturan ini menetapkan gaji pokok dengan kisaran terendah sekitar Rp1,56 juta dan tertinggi mencapai Rp5,9 juta. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja.

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS golongan I-IV sesuai dengan PP 15/2019:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II:

  • IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Para PNS dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan menantikan pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji ini, seiring dengan harapan untuk peningkatan kesejahteraan dan pengakuan terhadap peran serta kontribusi para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dalam membangun bangsa. Apakah Anda sudah tidak sabar dengan pengumuman gaji PNS yang baru?