Peringatan Keras! Pelaku E-commerce Wajib Lapor Data ke BPS, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

Langkah wajib lapor data ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (InfoJateng.id)

Pengumuman terbaru menegaskan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pelaku e-commerce wajib lapor data mereka kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menciptakan data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif, yang pada gilirannya akan mendukung formulasi kebijakan yang didasarkan pada data (data-driven policy).

Dalam sebuah pernyataan, Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa keakuratan data transaksi elektronik tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam ekonomi digital, terutama konsumen dan UMKM di Indonesia, mendapatkan manfaat yang adil. Pasalnya, sektor UMKM di Tanah Air mencakup lebih dari 99% dari total usaha di negara ini.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penyelenggara PMSE diwajibkan untuk menyampaikan data dan informasi kepada BPS setiap tiga bulan atau per kuartal, yang mencakup informasi mulai dari tenaga kerja hingga detail transaksi. BPS akan bertanggung jawab untuk melaporkan kepada Kementerian Perdagangan mengenai pelaku e-commerce yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pedagang online yang melanggar wajib lapor data dan ketentuan yang telah ditetapkan.

BPS juga mencatat pertumbuhan yang pesat dalam penetrasi akses internet di Indonesia, mencakup sekitar 183 juta penduduk pada tahun 2022, yang mengalami peningkatan signifikan dari 83 juta penduduk lima tahun sebelumnya. Lebih dari separuh dari jumlah tersebut berasal dari kelompok usia produktif, dengan sekitar 16,51% dari mereka menggunakan internet untuk berbelanja barang dan jasa.

Langkah wajib lapor data ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), di mana BPS telah ditetapkan sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengumpulan data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, BPS telah mempersiapkan infrastruktur untuk penyampaian data secara elektronik melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH). Dijelaskan juga bahwa kerahasiaan data yang diterima oleh BPS akan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB (UN Fundamental Principles of Official Statistics). Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan bahwa kebijakan berbasis data akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Demikian informasi seputar pedagang online wajib lapor data ke BPS. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Benoanews.com.