Irnawati dan Sutanto merupakan dua dari belasan terdakwa jaringan vaksin palsu yang berhasil terungkap dan telah selesai menjalani vonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Peran setiap terdakwa dalam pusaran kasus vaksin palsu berbeda-beda, Irnawati sendiri yang merupakan perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur berperan melakukan pemesanan obat-obatan dan salah satunya adalah vaksin Pediacel yang berasal dari distributor tidak resmi.
Setelah menjalani pemeriksaan dan persidangan Irnawati mengakui bahwa dirinya membeli vaksin melalui perintah dari dr Lenny Syukriati karena stok vaksin yang berada di Rumah Sakit dalam keadaan kosong atau kehabisan stok setelah beberapa bulan terakhir.
Irnawati dan Sutanto dan jaringan pemesanan vaksin palsu
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Irnawati menuturkan bahwa saat itu dirinya disuruh oleh dr Lenny membeli vaksin Pediacel karena stok di Rumah Sakit Habis dan membelinya melalui CV Azka Medika.
Sebagai perawat yang mendampingin dr Lenny, Irnawati selalu memberikan informasi tentang ketersediaan vaksin. Walaupun nyatanya vaksin dalam keadaan kosong dr Lenny dalam praktiknya juga menawarkan kepada orang tua pasien agar balitanya diimunisasi difetri, pertussis dan tetanus.
Terkait vaksin Pediacel untuk DPT, Irnawati menyebut bahwa dirinya memang tidak membelinya dari distributor resmi, dalam kasus ini dirinya membeli melalui marketing CV Azka Mediaka yang bernama Syahrul.
Selain itu untuk peran Sutanto dalam kasus vaksin palsu ini merupakan distributor untuk wilayah Jawa Tengah. Tapi bukan hanya di Jawa Tengah, dalam persidangan juga diketahui bahwa Sutanto juga mengedarakan vaksin palsu hingga Medan dengan menggandeng rekannya bernama Mirza. Sutanto dan Mirza berhasil diciduk oleh pihak berwajib di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus Vaksin Palsu dengan terdakwa Irnawati dan Sutanto serta belasan terdakwa lainnya telah selesai di pengadilan dan melalui vonis. Irnawati divonis 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar, sedangkan untuk Sutanto divonis 5 tahun kurungan penjars dan denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara 5 bulan.