DJP Kementerian Keuangan Targetkan 19 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan pada 2023

Target 19 jutaan WP yang melaporkan SPT Tahunan merupakan ekspektasi yang akan terus dikejar hingga akhir 2023. (online-pajak.com.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki target ambisius untuk meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan pada 2023. Mereka ingin mencapai angka 19.443.949 WP yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun tersebut. DJP masih menunggu sampai akhir tahun untuk mengevaluasi kinerja WP yang belum melapor.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan tidak hanya terbatas pada batas waktu 31 Maret untuk WP orang pribadi dan 30 April untuk WP badan. Mereka akan menunggu sampai akhir tahun untuk memastikan semua WP telah melapor dengan baik.

Suryo menjelaskan bahwa target 19 jutaan WP yang melaporkan SPT Tahunan merupakan ekspektasi yang akan terus dikejar hingga akhir 2023. Pada tanggal 10 Mei 2023, DJP mencatat bahwa sebanyak 13.368.660 WP telah melaporkan SPT Tahunan, yang tumbuh sebesar 2,84% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari jumlah WP yang telah melapor tersebut, sebanyak 12.393.466 berasal dari WP orang pribadi dan sisanya 975.194 berasal dari WP badan. Masing-masing mengalami peningkatan sebesar 2,51% dan 7,30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Suryo menegaskan bahwa DJP akan terus memantau perkembangan jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan hingga akhir 2023.

Sebelumnya, terdapat 11.718 WP badan yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan hingga batas waktu terakhir pada tanggal 30 April 2023. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti menegaskan bahwa WP badan yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan tidak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.

Meskipun demikian, perusahaan tersebut harus tetap melaporkan SPT Tahunan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah batas waktu pelaporan. Jika dalam waktu tersebut WP belum melapor, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 7(1) UU KUP berupa denda. Dalam rangka meningkatkan kesadaran WP akan kewajiban pajak mereka, DJP terus berupaya untuk memberikan penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat yang baik. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki tingkat kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan.