Pada tanggal 20 Juli 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa mereka tengah mengawasi secara khusus 11 perusahaan asuransi. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah kehilangan izin usahanya. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki departemen yang bertanggung jawab atas pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi.
“Saat ini ada 11 perusahaan asuransi yang tengah dalam pengawasan khusus, di mana dua di antaranya telah kehilangan izin usaha, yaitu asuransi Wanaartha Life dan Kresna Life,” ungkapnya seperti dilansir dari sumber YouTube CNN Indonesia.
Ogi juga menyebutkan bahwa beberapa perusahaan telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Beberapa di antaranya adalah perusahaan asuransi Jiwasraya dan Bumiputera. “Dua perusahaan tersebut termasuk yang telah mendapat persetujuan dari pihak kami untuk melakukan program penyehatan keuangan,” tambahnya.
Namun, ada juga tujuh perusahaan lainnya yang RPK-nya belum mendapatkan persetujuan. Terkait dengan hal ini, OJK akan melakukan pemantauan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. “Ada tujuh perusahaan asuransi yang rencana penyehatannya belum kami setujui, namun izin usahanya juga belum dicabut. Kami akan terus melakukan pemantauan yang ketat terhadap perkembangan mereka,” jelas Ogi.
Dalam upayanya menjaga stabilitas dan kesehatan industri asuransi, OJK terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan menegakkan regulasi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya krisis keuangan yang berdampak luas pada masyarakat dan industri keuangan secara keseluruhan.