Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut OJK belum melunasi utang sebanyak 901, 10 miliar. Ini merupakan utang pajak per desember 2017. Laporan tersebut sesuai dengan apa yang telah diaudit oleh BPK. BPK sendiri menyebutkan bahwa OJK belum menyetorkan dana utang pajak badan. Temuan ini merupakan satu hal yang sangat menarik. Temuan tersbeut telah tercantum dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester IHPS. Berdasarkan laporan yang diterima dari OJK tahun lalu, total aser lembaga mencapai 7,65 triliun.
Dikutip dari IHPS I 2018, selasa (2/10), auditor Negara juga menemukan adanya beban dibayar di muka sebesar 412,31 miliar. Dana tersebut merupakan sewa gedung yang tidak dimanfaatkan. OJK juga disebut telah mengklaim kepemilikan asset tetap dan asset tak berwujud ayng berasal dari anggaran dana.
Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) yang digunakan oleh OJK, tetapi ditetapkan statusnya oleh Kementerian Keuangan.Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 15 temuan pemeriksaan yang memuat 13 permasalahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan konsekuensi finansial senilai 449 miliar.
Temuan tersebut tidak mempengaruhi opini WTP dalam hal ini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan OJK. Beberapa tindakan otoritas keuangan yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, penggunaan penerimaan atas pungutan OJK melebihi pagu. Pagu yang diebutkan adalah yang disetujui DPR. Kisaran 9,75 miliar, disamping itu OJK menerima pungutan yang melebihi realisasi kebutuhan sebesar 439 miliar dalam waktu selama tiga tahun.
Kelebihan pungutan itu belum disetorkan ke Negara, padahal OJK sendiri menyajikan dana tersebut seb agai dana setoran ke kas Negara. Permasalahan ini mengakibatkan penerimaan pungutan sebesar 9,75 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam laporan tersbeut disebutkan bahwa Dewan Komisioner OJK telah menyatakan bahwa dana yang berasal dari kelebihan target penerimaan pungutan OJK selalu digunakan untuk pembayaran kewajiban.