Tuntutan Buruh: Work From Home untuk Pekerja Pabrik demi Atasi Polusi Udara Jakarta

Pemerintah dituntut untuk memberlakukan sistem Work From Home (WFH) juga bagi pekerja pabrik oleh para buruh. (unsplash.com)

Dalam menghadapi masalah polusi udara di Jakarta, buruh Indonesia menuntut pemerintah untuk memberlakukan sistem Work From Home (WFH) juga bagi pekerja pabrik. Tuntutan ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sebagai langkah untuk mengurangi dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan para pekerja. Meskipun pabrik tidak bisa diliburkan sepenuhnya, buruh meminta perlindungan yang sama seperti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja kantoran lainnya.

Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Senin (21/8). Iqbal menegaskan bahwa puluhan juta pekerja pabrik yang tinggal di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan bekerja di Jakarta juga harus dilindungi dari dampak polusi udara.

Dalam rangka melindungi para pekerja pabrik, KSPI menuntut penerapan tiga aturan utama. Pertama, pengaturan jam kerja yang efektif. Iqbal mengusulkan sistem shift yang bergiliran, di mana satu shift masuk bekerja di hari pertama dan shift lainnya beristirahat, lalu bergantian di hari berikutnya. Ini bertujuan untuk meminimalkan eksposur para pekerja terhadap polusi udara. Apakah Anda setuju dengan kebijakan Work From Home?

Kedua, Iqbal mendesak pengusaha dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memberikan masker kepada para pekerja pabrik. Masker diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan terhadap bahaya polusi udara yang berdampak pada kesehatan para buruh.

Tiga, tuntutan KSPI melibatkan pemeriksaan kesehatan rutin (MCU) secara reguler. Iqbal berpendapat bahwa para pekerja yang rutin terpapar polusi udara perlu menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk memastikan kesehatan mereka tetap terjaga. Selain masker, MCU bulanan dianggap penting sebagai langkah pencegahan.

Selain itu, Said Iqbal mengecam potensi pemotongan upah bagi buruh atau pekerja kantoran akibat kebijakan Work From Home. Ia menegaskan bahwa UU Cipta Kerja melarang pemotongan upah di bawah upah minimum provinsi (UMP). Iqbal bahkan mengancam akan menggugat pidana pengusaha yang melakukan pemotongan upah serta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jika ditemukan adanya pemotongan upah sebagai dampak kebijakan WFH.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengatasi polusi udara yang menghantam Jakarta. Beberapa instansi, seperti Pemda DKI Jakarta, telah menerapkan Work From Home sebagai solusi untuk melindungi kesehatan pegawai di tengah kondisi udara yang tidak sehat.