Kementerian Keuangan memastikan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak boleh memiliki kantor konsultan pajak sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jika ada yang memiliki jaringan dengan kantor konsultan, maka akan dianggap melanggar kode etik sebagai pegawai.
“Sesuai ketentuan dan pedoman etik, ada larangan melakukan penyalahgunaan kewenangan dan memiliki konflik kepentingan,” ujarnya pada Rabu, 5 April.
Menurutnya, jika ada pegawai pajak yang terbukti melanggar kode etik dengan mendirikan kantor konsultan pajak kantor konsultan pajak, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya beragam dari ringan sampai berat. “Pelanggaran kode etik sanksinya hukuman disiplin pegawai,” jelasnya.
Bila pegawai pajak melakukan pelanggaran kode etik yang sangat berat, misalnya menyalahgunakan jabatan dengan membantu memanipulasi pajak, maka bisa saja dipecat. “Tergantung jenis pelanggarannya (untuk sanksi),” pungkasnya.
KPK pada kemarin, Rabu (5/4) memanggil tiga pegawai Ditjen Pajak untuk mengklarifikasi dugaan kepemilikan perusahaan kantor konsultan pajak. Mereka adalah Dendy Heriyanto dan Wita Widiarti. Sedangkan satu orang lainnya disebut mempunyai saham di perusahaan konsultan pajak milik Dendy. Pasangan mereka juga turut diklarifikasi. “Jadwal hari ini pegawai pajak pemilik konsultan pajak,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan perkara dugaan kantor konsultan pajak sendiri pada Rabu, 5 April.