PPATK dan KPK Menjadi Pilot Project Sistem Gaji Tunggal: Transformasi Gaji ASN?

Sistem gaji tunggal ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). (Tribunnews.com)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa lembaganya telah dijadikan pilot project untuk pelaksanaan sistem gaji tunggal (single salary) di Indonesia. Ivan menyatakan bahwa seluruh pejabat PPATK, kecuali dirinya, akan terdampak oleh sistem gaji tunggal ini. Hal ini karena Ivan memiliki status sebagai pimpinan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo). Menurut Ivan, sebagai presidential appointee, dirinya tidak termasuk dalam unsur pegawai biasa seperti yang lainnya. Oleh karena itu, ia tidak akan terpengaruh oleh perubahan sistem penggajian ini.

Selain PPATK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, juga mengungkapkan bahwa sistem gaji tunggal ini menjadi pilot project di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, sistem gaji tunggal ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Meskipun demikian, Anas tidak dapat memastikan apakah sistem gaji tunggal ini akan diterapkan secara merata di seluruh kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2024 mendatang. Ia menyebut bahwa ini baru menjadi pilot project di KPK dan PPATK, dan evaluasi akan dilakukan berdasarkan pengalaman dari lembaga-lembaga tersebut. Anas juga menekankan bahwa tunjangan kinerja, yang dikenal sebagai tukin, masih menjadi prioritas pemerintah saat ini.

Tujuannya adalah untuk membedakan antara pegawai yang aktif bekerja dan yang tidak, meskipun kondisi dan kemampuan tiap daerah berbeda. Penerapan sistem gaji tunggal ini tidaklah baru, sebelumnya pada tahun 2014, sejumlah mantan pimpinan KPK juga telah mendorong penerapan skema gaji tunggal ini, dengan klaim bahwa hal ini dapat mengurangi beban anggaran negara.