ESDM Umumkan Pelebaran Batas Daya Listrik, Tarif Tetap Bakal Stabil atau Naik?

Dikabarkan bahwa pelebaran batas daya Listrik mencakup beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga. (Mikmargracindo.com)

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengumumkan langkah strategis untuk memperluas batas daya listrik pada beberapa golongan tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin beragam.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menjelaskan bahwa pelebaran batas daya Listrik ini mencakup beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga. Menurutnya, stratifikasi tarif listrik ini tidak akan mempengaruhi kenaikan tarif listrik, sehingga pelanggan tidak perlu khawatir akan biaya tambahan.

“Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik,” ujar Jisman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/7).

Stratifikasi batas daya ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kebutuhan bisnis dan pelanggan, yang memerlukan penyambungan listrik dengan daya tertentu yang belum diakomodasi dalam golongan tarif yang ada.

Sebagai contoh, rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA kini akan disuplai dengan Tegangan Menengah, sementara pelanggan bisnis besar yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA juga akan diakomodasi dalam kategori yang lebih sesuai.

Jisman menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat. Stratifikasi tarif ini juga memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah dan PLN.

Bagi pemerintah, hal ini diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menarik serta mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Di sisi lain, bagi PLN, stratifikasi ini akan meningkatkan kualitas layanan dan mengoptimalkan produksi energi yang lebih efisien, sekaligus memenuhi kebutuhan pelanggan yang kian beragam.

Stratifikasi batas daya listrik ini telah melalui kajian akademis dan mendapat masukan dari masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) serta konsultasi publik. Selain itu, langkah ini juga telah mendapat persetujuan dari Komisi VII DPR, menunjukkan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan yang matang dan komprehensif.

Dengan adanya pelebaran batas daya listrik ini, diharapkan pelanggan, baik rumah tangga maupun bisnis, akan merasakan manfaat dari peningkatan keandalan dan efisiensi pasokan listrik tanpa harus khawatir tentang kenaikan tarif.

Demikian informasi seputar pelebaran batas daya Listrik dari Pemerintah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Benoanews.Com.