Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penipuan online yang menggunakan modus investasi bodong kripto. Kasus tersebut melibatkan 90 korban dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Kejahatan itu terungkap setelah beberapa laporan polisi diterima, termasuk laporan dari paguyuban korban penipuan yang menjadi bagian dari tindak lanjut pengaduan yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa penipuan investasi bodong kripto berawal pada September 2024, ketika para korban melihat iklan tentang trading saham dan mata uang kripto di media sosial.
Para pelaku yang mengaku sebagai “Profesor AS,” mengarahkan korban untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menawarkan kursus trading saham dan asset digita kripto. Para korban diyakinkan bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan besar, dengan janji keuntungan atau bonus antara 30 hingga 200 persen setelah bergabung.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku juga memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet kepada mereka yang berinvestasi lebih banyak pada platform yang terlibat, seperti JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Korban investasi bodong kripto kemudian diminta untuk melakukan transfer dana ke berbagai rekening bank yang terdaftar atas nama perusahaan terkait. Investigasi lebih lanjut menemukan 67 rekening bank yang digunakan oleh pelaku di Indonesia.
Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp yang menginformasikan penangguhan sementara dari platform-platform ini, dan diminta untuk membayar pajak serta biaya tambahan jika ingin menarik dana mereka.
Namun, setelah melakukan penarikan, dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima, sehingga korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan investasi bodong dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Demikian informasi seputar kasus investasi bodong kripto. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Benoanews.Com.
Tags: Bareskrim Polri, Bisnis, Direktorat Tindak Pidana Siber, Dittipidsiber, Ekonomi, Investasi Bodong, Investasi Bodong Kripto, Keuangan, Kripto