Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Lombok Tengah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal di wilayah Bukit Prabu, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan penertiban dilakukan karena tambang emas ilegal itu kembali beroperasi. Dia bilang upaya tersebut juga untuk memelihara kawasan konservasi di wilayah Lombok Tengah.
“Masih terdapat masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas ilegal yang ada di wilayah Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya di Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip dari Antara, Jumat, 20 Mei.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama aparat gabungan menertibkan lokasi tambang emas ilegal yang berdampak merusak lingkungan. Penertiban antara lain di lokasi tambang ilegal milik kelompok AH, K, dan MO di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu. Di lokasi tersebut ditemukan 2 alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B (galian emas).
Selain itu, menertibkan lokasi milik LHS alias ML di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu. Di lokasi ini ditemukan 1 alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B.
“Pemilik tambang emas ilegal dibawa ke Polres lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” tuturnya.
Ia mengimbau, masyarakat di sekitar wilayah Gunung Prabu untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal karena dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
“Kita berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan kita untuk kemajuan pariwisata di Lombok Tengah,” tandasnya.
Dampak dari tambang emas ilegal sangat fatal karena bisa menjadi bencana seperti kerusakan hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, tanah longsor, erosi dan penurunan tanah.