Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengakses manfaat uang tunai mereka. Salah satu penggunaan manfaat JHT adalah untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun dengan kredit. Artikel ini akan menjelaskan cara dan syarat yang perlu dipenuhi untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-syarat untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Usia Pensiun 56 Tahun: Salah satu syarat utama untuk mencairkan saldo JHT adalah mencapai usia pensiun sebanyak 56 tahun.
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Jika Anda merupakan peserta dengan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan yang memuat ketentuan tentang pencairan JHT, Anda dapat mencairkannya sesuai dengan perjanjian tersebut.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Peserta dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Bagi peserta yang berhenti bekerja dan bukan penerima upah, Anda juga memiliki hak untuk mencairkan JHT Anda.
- Mengundurkan Diri: Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan mereka juga dapat mengajukan klaim pencairan saldo JHT.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Jika Anda mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Anda memiliki hak untuk mencairkan JHT Anda.
- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya: Jika peserta meninggalkan Indonesia dengan status yang tidak akan kembali, Anda dapat mencairkan JHT Anda.
- Cacat Total atau Meninggal Dunia: Dalam kasus cacat total atau meninggal dunia, klaim JHT dapat diajukan oleh peserta atau ahli warisnya.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%: Peserta juga dapat mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 10%.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%: Selain 10%, peserta juga memiliki opsi untuk mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 30%, yang dapat digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun dengan kredit.
Berkas yang Perlu Dipenuhi
Untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mempersiapkan berkas-berkas berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
- Buku Tabungan.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen-dokumen yang mendukung klaim seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika dimiliki.
- Cara Mengajukan Klaim Pencairan Saldo JHT secara Online
Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline. Bagi yang ingin mengajukan secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan Anda.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran file maksimal 6MB.
- Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
- Petugas BPJS akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Dengan memenuhi syarat-syarat dan melengkapi berkas yang dibutuhkan, peserta dapat dengan mudah mengajukan klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dan mengakses manfaatnya sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk untuk pembelian rumah. Jaga berkas-berkas penting ini dengan baik agar proses klaim berjalan lancar.