Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan penelusuran terkait dugaan ekspor nikel ilegal ke China. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mendeteksi bahwa ekspor ore nikel ilegal ke China mencapai 5 juta ton. Muhammad Wafid, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Dalam proses ini, masih ada koordinasi yang sedang berlangsung,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta pada Rabu (5/7/2023).
Namun demikian, dia juga menduga adanya kemungkinan perbedaan persepsi antara bea cukai Indonesia dan China. Oleh karena itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kedutaan besar Indonesia di China untuk melakukan klarifikasi soal dugaan ekspor nikel ilegal. “Kami akan memverifikasi semuanya karena ekspor tersebut sebenarnya tidak diizinkan,” katanya.
Wafid menjelaskan bahwa perbedaan persepsi ini terkait dengan pencatatan. Sebagai contoh, ekspor besi yang mengandung nikel sebesar 2%. Bagi Indonesia, kandungan tersebut tidak tercatat sebagai nikel.
Namun, bagi China, kandungan tersebut dihitung sebagai nikel. “Sampai saat ini, kemungkinan ada perbedaan persepsi. Misalnya, kami memperbolehkan ekspor besi. Dalam besi konsentrat tersebut, masih terdapat kandungan nikel di bawah 2%, 1%, bagi kami itu tidak masalah. Itu bukan bagian dari nikel. Namun, di China mungkin dianggap bahwa itu termasuk nikel dan dihitung sebagai nikel,” jelasnya. Bagaimana kelanjutan kasus ekspor nikel ilegal ini nantinya?
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan bahwa pihaknya mendukung KPK dalam mengusut dugaan ekspor nikel ilegal tersebut. “Masalah ini sedang dikaji oleh KPK bersama kementerian terkait. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung langkah tersebut,” katanya.