Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) baru saja merilis peraturan terbaru mengenai kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split baru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor migas, yang selama ini dinilai kurang kompetitif.
Peraturan itu tertuang dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2024, menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ariana Soemanto, menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah. Salah satu perubahan signifikan dalam skema gross split baru ini adalah kepastian bagi hasil bagi kontraktor yang kini dapat mencapai 75-95 persen, jauh lebih kompetitif dibandingkan skema sebelumnya.
Pada skema lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif dan dalam kondisi tertentu bisa mencapai nol persen. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan investor.
“Kami melihat bahwa skema sebelumnya tidak kompetitif, terbukti dengan banyaknya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengajukan insentif atau diskresi. Dari 26 KKKS, sebanyak 15 di antaranya mengajukan insentif tambahan,” kata Ariana dalam sosialisasi aturan tersebut pada Selasa (1/10).
Selain meningkatkan kepastian bagi hasil, skema baru ini juga menyederhanakan komponen pembagian hasil. Jumlah komponen tambahan yang sebelumnya mencapai 13, kini disederhanakan menjadi hanya 5 komponen utama, yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi. Penyederhanaan ini diharapkan dapat membuat perhitungan lebih mudah di lapangan.
Skema gross split baru ini juga memberikan fleksibilitas kepada kontraktor. Mereka diberi kebebasan untuk memilih menggunakan skema gross split atau tetap menggunakan skema cost recovery, atau bahkan beralih dari satu skema ke skema lain. Ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi kontraktor menyesuaikan model kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dengan regulasi baru ini, Wilayah Kerja Migas Non Konvensional diperkirakan menjadi lebih menarik bagi investor, dengan bagi hasil yang bisa mencapai 93-95 persen. Beberapa wilayah seperti WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan diproyeksikan akan menjadi penerima manfaat utama dari penerapan skema ini.
Demikian informasi seputar skema gross split baru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Benoanews.Com.