Dana Desa jadi modal penting untuk majukan Indonesia? Desa merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan Indonesia. Desa tidak hanya menjadi sumber daya alam yang berharga, seperti tanah, air, dan lahan pertanian, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menciptakan stabilitas nasional. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa desa memiliki potensi besar untuk mendukung proses pembangunan di Indonesia. Dalam konteks ini, Dana Desa memiliki peran yang sangat vital dalam memfasilitasi pembangunan di tingkat desa.
Dana Desa sendiri merupakan alokasi anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menjadikan Dana Desa sebagai bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bertujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di tingkat desa.
Pada tahun 2024, pemerintah pusat berencana mengalokasikan Dana Desa kepada 75.259 desa di seluruh Indonesia dengan total anggaran sebesar Rp71.000,0 miliar. Anggaran ini mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp1.070,0 miliar atau 1,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan ini sejalan dengan fokus pemerintah dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di desa-desa.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, ada tiga strategi utama yang akan dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa:
- Pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui berbagai program seperti Bantuan Sosial (Bansos), Jaminan Sosial (Jamsos), subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lain yang dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat.
- Peningkatan pendapatan masyarakat melalui upaya peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat, khususnya melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Penurunan jumlah kelompok-kelompok masyarakat yang hidup dalam kondisi kemiskinan, dengan memastikan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sanitasi air minum yang layak.
Selain itu, Dana Desa juga akan digunakan untuk mendukung penurunan tingkat stunting di desa melalui langkah-langkah seperti tindakan promotif dan preventif, serta pelaporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa. Anggaran untuk penanganan stunting dari Dana Desa pada tahun 2024 mencapai Rp10.470,8 miliar.
Dana Desa juga akan difokuskan pada ketahanan pangan, dengan program-program yang mendukung sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan di tingkat desa. Hal ini bertujuan untuk mengakhiri kelaparan, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan nutrisi, dan mempromosikan pertanian berkelanjutan. Dana untuk ketahanan pangan dari Dana Desa tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp9.017,9 miliar.
Program Dana Desa ini sejalan dengan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang merupakan bagian dari desentralisasi fiskal pemerintah. Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah berhasil meningkatkan kinerja daerah dan desa, terbukti dengan peningkatan kemandirian fiskal daerah. Kemandirian fiskal daerah diukur dengan Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peningkatan kemandirian fiskal daerah tercermin dalam data, di mana pada tahun 2014 rasio kemandirian fiskal daerah nasional adalah 24,01%, yang meningkat menjadi 28,14% pada tahun 2022. Sementara itu, rasio transfer ke daerah terhadap total pendapatan APBD mengalami penurunan dari 68,8% pada tahun 2014 menjadi 65,15% pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa daerah memiliki kemampuan yang semakin besar dalam membiayai pelayanan publiknya sendiri.