Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengubah mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan minerba dari sistem tiga tahunan menjadi satu tahunan. Keputusan tersebut berawal dari kekhawatiran akan oversupply yang menyebabkan volatilitas harga komoditas pertambangan, terutama batu bara.
Meskipun kebijakan itu dimaksudkan untuk mengatur produksi dan harga, banyak pihak yang meragukan efektivitasnya dalam jangka pendek.
Perubahan RKAB 1 Tahun Dinilai Kurang Tepat untuk Mengatasi Oversupply
Ketua Indonesia Mining & Energi Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai perubahan RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun bukanlah solusi untuk mengatasi masalah kelebihan produksi. Menurutnya, masalah utama terletak pada ketidaksesuaian antara jumlah produksi dan permintaan pasar, yang hanya bisa diselesaikan dengan perizinan yang berorientasi jangka panjang.
Singgih menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penyesuaian rencana produksi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.
Persetujuan RKAB yang Tertunda Bisa Hambat Produksi Tambang
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan produksi, risiko keterlambatan penerbitan persetujuan RKAB dalam sistem tahunan tetap tinggi. Singgih memperingatkan bahwa keterlambatan dalam penerbitan RKAB, terutama pada periode Desember hingga Januari, dapat menghambat kelancaran produksi tambang, mengingat banyaknya perusahaan tambang di Indonesia.
Jika hal ini terjadi, produksi bisa tersendat dan berisiko merugikan perusahaan serta pendapatan negara. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa perubahan ini akan membantu menanggulangi ketidaksesuaian antara produksi batu bara Indonesia dan permintaan pasar global.
Meskipun ada risiko terhadap pendapatan negara, yang dipengaruhi oleh penurunan harga batu bara, pemerintah berharap perubahan ini bisa mendorong stabilitas harga dan menghindari kerugian lebih lanjut akibat oversupply.
Kesimpulan
Perubahan RKAB 1 tahun sebagai kebijakan baru untuk mengatasi oversupply di industri pertambangan mineral dan batu bara mendapat tanggapan beragam. Meskipun bertujuan mengontrol produksi dan harga, kebijakan ini memerlukan penyesuaian yang hati-hati agar tidak memperburuk keadaan. Pemerintah harus memastikan bahwa proses penerbitan RKAB tepat waktu dan sesuai dengan permintaan pasar agar tidak mengganggu keberlanjutan industri pertambangan.
Demikian informasi seputar perubahan RKAB 1 tahun. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Benoanews.Com.
Tags: Bisnis, Ekonomi, ESDM, industri minerba, kebijakan pemerintah pertambangan, Keuangan, oversupply minerba, perizinan pertambangan, perubahan kebijakan RKAB, produksi batu bara, RKAB 1 Tahun, RKAB tahunan