Korban Investasi Bodong DNA Pro Tuntut Pengembalian Aset dari Kejari Bandung

Putusan hukum terhadap 10 terdakwa investasi bodong DNA Pro telah inkrah dengan vonis 2 hingga 4 tahun penjara. (Jagaindonesia.com)

Kasus investasi bodong DNA Pro terus menjadi sorotan. Hingga kini, ribuan korban yang terjerat dalam skema investasi palsu tersebut belum mendapatkan kejelasan pengembalian dana atau aset yang disita. Total korban yang mencapai 3.119 orang berharap agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung segera merealisasikan pengembalian kerugian yang sudah berlangsung hampir dua tahun.

Pengacara para korban, Bintomawi Siregar menegaskan bahwa meskipun putusan hukum terhadap 10 terdakwa investasi bodong DNA Pro telah inkrah dengan vonis 2 hingga 4 tahun penjara, para korban belum menerima uang sitaan yang berhasil dikumpulkan oleh Kejari Bandung.

“Kami sudah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hak kami,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut informasi yang diterima Bintomawi, Kejari Bandung telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 149 miliar dari aset sitaan serta hasil penjualan barang bergerak yang disita. Namun, proses pengembalian dana tersebut terkendala oleh belum terjualnya 17 aset berupa tanah dan bangunan.

Kendala itu menjadi alasan Kejari Bandung untuk menunda proses pengembalian hingga semua aset terjual, keputusan yang memicu penolakan keras dari pihak korban.

Ketua Asosiasi Korban Investasi DNA Pro, Ryan Firmansyah, menyatakan bahwa nasib para korban sudah terkatung-katung selama hampir dua tahun. Beberapa korban bahkan menghadapi masalah serius seperti meninggal dunia, sakit, atau terjerat utang pinjaman online karena kerugian besar yang ditimbulkan investasi bodong DNA Pro.

“Sudah 1 tahun 9 bulan para korban masih terkatung-katung nasibnya,” tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Bandung, Mumuh Ardiyansyah, menjelaskan bahwa proses pengembalian masih berlanjut dan pihak kejaksaan sedang melakukan sinkronisasi data korban. “Kami sedang sinkronisasi data dari tiga klaster korban dan berkoordinasi dengan LPSK untuk mencegah adanya nama ganda,” ungkap Mumuh.

Dalam rencana pengembalian ini, Kejari Bandung memutuskan akan mengembalikan dana kepada korban dalam satu tahap. Namun, Kejari tetap menunggu seluruh aset terjual, sehingga pengembalian ini masih terkesan tanpa kepastian bagi ribuan korban yang terus menanti hak mereka.

Demikian informasi seputar investasi bodong DNA Pro. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Benoanews.Com.