PT GA Tiga Belas, perusahaan yang mengelola Toko Buku Gunung Agung, mengumumkan rencananya untuk menutup seluruh toko/outlet yang masih tersisa pada akhir tahun ini. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kerugian yang semakin meningkat, yang membuat perusahaan tidak mampu bertahan dalam kondisi saat ini.
Dalam sebuah keterangan resmi yang dikeluarkan pada Minggu (21/5/2023), Manajemen PT GA Tiga Belas menyatakan, “Pada akhir tahun 2023 ini, kami berencana menutup semua toko/outlet yang masih kami miliki. Keputusan ini diambil karena kami tidak dapat bertahan dengan kerugian operasional yang semakin membesar setiap bulannya.”
Menurut informasi yang diberikan oleh manajemen, saat ini Toko Buku Gunung Agung hanya memiliki 5 toko yang masih beroperasi. Perusahaan juga menjelaskan bahwa sejak pandemi COVID-19 melanda, mereka telah melakukan upaya efisiensi dengan menutup beberapa toko/outlet di berbagai kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
“Keputusan untuk menutup toko/outlet bukan hanya disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 pada tahun 2020, tetapi juga karena kami telah melakukan upaya efisiensi dan efektivitas bisnis sejak tahun 2013,” ungkap perusahaan.
Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mengatasi kerugian yang disebabkan oleh beban biaya operasional yang tinggi dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan setiap tahunnya. Situasi semakin memburuk dengan adanya wabah pandemi COVID-19 pada tahun 2020.
“Dalam proses penutupan toko/outlet, yang dilakukan secara bertahap antara tahun 2020 hingga 2023, kami mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Toko Buku Gunung Agung telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 350 karyawan. Namun, manajemen Toko Buku Gunung Agung membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak benar bahwa Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK massal terhadap 350 orang secara sepihak dan melanggar peraturan perundang-undangan. Kami selalu menjalankan proses efisiensi dan efektivitas bisnis sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya. Dengan berakhirnya operasi Toko Buku Gunung Agung, akan menjadi suatu babak baru dalam industri buku di Indonesia. Meskipun keputusan ini menyedihkan, semoga terdapat langkah-langkah yang dapat diambil untuk memajukan industri buku di masa depan.