Indonesia Airlines diharapkan menjadi pemain baru di industri penerbangan tanah air, hingga saat ini belum dapat memulai operasionalnya. Hal ini disebabkan oleh status sertifikat yang belum terverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Persyaratan Perizinan yang Belum Dipenuhi Indonesia Airlines
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa Indonesia Airlines belum menyampaikan rencana usaha, yang merupakan persyaratan teknis untuk memperoleh Sertifikat Standar.
Tanpa verifikasi ini, Indonesia Airlines tidak dapat menjalankan penerbangan, meskipun telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat untuk angkutan udara niaga berjadwal maupun tidak berjadwal.
Proses verifikasi adalah tahapan kunci dalam perizinan pendirian maskapai. Lukman menegaskan bahwa, meski Indonesia Airlines memiliki beberapa dokumen penting, tanpa verifikasi lengkap, perusahaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk penyelenggaraan angkutan udara.
Ditjen Perhubungan Udara memastikan bahwa transparansi dan kelengkapan dokumen menjadi prioritas dalam setiap tahap perizinan.
Sistem perizinan yang berlaku bagi badan usaha angkutan udara, termasuk Indonesia Airlines, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang diperbarui dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Dalam peraturan itu, maskapai baru harus menyerahkan rencana usaha yang mencakup sejumlah hal penting, seperti jumlah pesawat dan rencana operasional, untuk mendapatkan verifikasi sertifikat.
Indonesia Airlines masih harus melewati beberapa tahapan verifikasi penting sebelum dapat mengudara. Proses perizinan yang ketat ini penting untuk memastikan keselamatan dan kesiapan operasional maskapai.
Ke depannya, meskipun peluang berkembang bagi maskapai baru, kesesuaian dengan regulasi menjadi kunci utama untuk membangun industri penerbangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Demikian informasi seputar maskapai Indonesia Airlines. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Nutshell-Movies.Com.
Tags: Air Operator Certificate, Angkutan Udara, Bisnis, Ekonomi, Indonesia Airlines, Kementerian Perhubungan, Keuangan, Maskapai Baru, Penerbangan Indonesia, Peraturan Penerbangan, Perhubungan Udara, Perizinan Maskapai, Sertifikat Standar